Praktik Manajemen Risiko di BUMN : Mengoptimalkan Permen BUMN dengan aplikasi Manajemen Risiko

            

www.pexels.com

            BUMN (Badan Usaha Milik Negara) merupakan badan usaha yang kepemilikan sahamnya secara keseluruhan atau sebagian merupakan milik pemerintah Indonesia. Badan ini bertugas untuk melaksanakan semua urusan kepemerintahan di bidang tata usaha. Badan usaha ini telah ada sejak tahun 1973, terus berkembang serta mengalami perubahan guna mengoptimalkan kontribusinya terhadap perekonomian Negara. Hingga kini badan ini memiliki 41 perusahaan yang dikelompokkan dalam 12 klaster, serta dinaungi oleh 2 wakil menteri.

PerMen BUMN tentang Manajemen Risiko

            Manajemen risiko BUMN diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor : PER-2/MBU/03/2023 tentang pedoman tata kelola dan kegiatan korporasi siginifikan badan usaha milik negara. Pada BAB III Pasal 46 ayat (1)  menerangkan bahwa Penerapan Manajemen Risiko pada BUMN bertujuan untuk melindungi dan menciptakan nilai bagi BUMN. Serta pada pasal 47 ayat (1) dijelaskan bahwa badan ini wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif. 

            Tujuan dari Peraturan Menteri tersebut adalah untuk memberikan pedoman tata kelola dan kegiatan korporasi pada BUMN. Termasuk memberikan arahan, pedoman, dan kepastian hukum dalam penerapan manajemen risiko. Dengan menerapkan manajemen risiko yang baik diharapkan proses bisnis di BUMN dapat terintegrasi. Sehingga informasi akan potensi risiko yang dihadapi perusahaan dapat diidentifikasi dan diatasi dengan efisien.

            Hal yang perlu diperhatikan mengenai PerMen tersebut adalah bagaimana langkah badan usaha ini untuk memastikan mencapai tujuan manajemen risiko yang efektif. Dengan menggunakan tata kelola Teknologi Informasi (TI) yang mengarahkan dan mengendalikan Informasi di masa kini dan masa depan (pasal 1 ayat (34)). BUMN dapat fokus pada tujuan pelaporan. Serta pada tujuan dari ditetapkannya kebijakan ini, yaitu untuk melindungi dan menciptakan nilai bagi badan ini. Mengingat manajemen risiko bukan hanya laporan di atas kertas, namun sistem budaya risiko yang harus diterapkan pada tiap unsur badan usaha ini.

Mengoptimalkan Kinerja Manajemen Risiko BUMN dengan Aplikasi Manajemen Risiko

            Dalam upaya penerapan manajemen risiko yang efektif pada  BUMN, diperlukan komponen lain atau pedoman lain yang merujuk pada praktik terbaik yang idealnya mengacu pada standar internasional. Seperti standar manajemen risiko SNI ISO 31000. Hal ini patut diperhatikan karena standar tersebut telah disetujui dan melalui proses pembahasan yang melibatkan para ahli di bidang ini. Selain itu, dengan mengadopsi standar ISO 31000 akan lebih mudah dalam menerapkan sistem manajemen risiko. Penerapan standart tersebut juga dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan lain yang juga menggunakan standar ISO 31000.

            Standar manajemen risiko ISO 31000 dapat ditemukan pada aplikasi manajemen risiko. Aplikasi manajemen risiko sendiri merupakan aplikasi digital yang berguna untuk mengoptimalkan proses manajemen risiko lebih cepat, efektif dan efisien. Fungsi utamanya antara lain : mengidentifikasi, mengukur, memonitoring, menangani dan mengendalikan terjadinya risiko. Dengan aplikasi manajemen risiko, pemangku kebijakan bisa lebih cepat mengambil tindakan apabila ada risiko yang membahayakan perusahaan.

 

Komentar